Selasa, 29 November 2011

USAHA JENIS JASA PELUANG BARU


Jenis jasa terdiri dari:

a.     Jasa penilai (appraisal);
b.     Jasa aktuaris;
c.     Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.     Jasa perancang (design);
e.     Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f.      Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g.     Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.     Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.      Jasa penebangan hutan;
j.      Jasa pengolahan limbah;
k.     Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l.      Jasa perantara dan/atau keagenan;
m.   Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
n.     Jasa custodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o.     Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.     Jasa mixing film;
q.     Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r.     Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s.     Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t.      Jasa maklon;
u.     Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.     Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w.    Jasa pengepakan;
x.     Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y.     Jasa pembasmian hama;
z.     Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa.  Jasa catering atau tata boga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar